Gak Kuat Bayar Cicilan, Bisa Auto Lunas Jika Kendaraan Dikembalikan ke Leasing? Faktanya Ternyata Begini

Parwata,Wisnu Andebar - Senin, 3 Juli 2023 | 15:21 WIB

Ilustrasi, both IIMS 2019 (Parwata,Wisnu Andebar - )

Yang mana hasil dari penjualan unit kendaraan itu akan digunkan untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.

Namun begitu, bagi konsumen masih ada kemungkinan untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan.

"Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," terang Niko.

Lebih lanjut Niko mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena tidak kuat untuk bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.

Baca Juga: Cara Jitu Hindari Jebakan Debt Collector Gadungan, Paksa Perlihatkan 4 Hal Ini Sebelum Kendaraan Dirampas

BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

"Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuh Niko.

Selain itu ditambahkan oleh Niko, debitur yang mengembalikan kendaraannya bisa mendapatkan surat lunas apabila sisa cicilan sudah dibayar semua.

"Kalau hutangnya sudah lunas, pasti bisa dikasih surat lunas," pungkasnya.