Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu Inilah Ciri Pelat Nomor Incaran Polisi, Bisa Kena Denda

Dok Grid - Rabu, 18 Desember 2024 | 12:12 WIB
Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos
Kompas.com
Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos

Otomania.com - Catat, ini daftar 7 pelat nomor buruan Polisi, kenali ciri-cirinya sebelum kena ciduk.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, wajib digunakan pada setiap kendaran bermotor.

Pelat nomor kendaran bermotor ini, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melansir dari Kompas.com, penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau pun motor.

Yakni, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar ketentuan, bisa kena ciduk. Didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.

Baca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang

Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.

Ciri-ciri Pelat Nomor yang Tidak Sesuai Ketentuan Polisi

Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Lebih lanjut, berikut 7 pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan.

Yuk, simak bersama di bawah ini:

  1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
  4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
  5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
  6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
  7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Baca Juga: Ada Yang Berubah, Simak Daftar Kode Wilayah Pelat Nomor Mobil dan Motor di Pulau Jawa

Posted : Senin, 31 Juli 2023 | 10:11 WIB| Last updated : Rabu, 18 Desember 2024 | 12:12 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa