Otomania.com - Ada Yang Berubah, Simak Daftar Kode Wilayah Pelat Nomor Kendaraan di Pulau Jawa.
Kendaraan bermotor semestinya dibekali dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.
Pada pelat nomor tersebut tertera, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf.
Melansir dari Kompas.com, ada sejumlah perubahan untuk kode wilayah baru dalam pelat nomor.
Perubahan kode wilayah baru tersebut, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Seperti Mojokerto berubah kode wilayahnya menjadi W. Sedangkan, untuk Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal pelat nomor dengan kode daerah Z.
Selain perubahan itu, ada pula kebijakan soal pembedaan jenis kendaraan yang dapat terlihat berdasarkan nomor urut registrasi.
Lebih lanjut, silakan simak rincian kode wilayah di Pulau Jawa dalam pelat nomor, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 di bawah ini:
Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
Baca Juga: Pemakai Plat Nomor Khusus Berkode RF Bukan Orang Biasa, Siapa Mereka? Yuk Cari Tahu Artinya