Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Dok Grid - Jumat, 5 April 2024 | 15:50 WIB
Honda CBR250RR dengan wrapping dan cutting stiker
Graphic Factory
Honda CBR250RR dengan wrapping dan cutting stiker

Otomania.com - Penggunaan stiker banyak dijadikan pilihan untuk mengubah tampilan sebuah kendaraan.

Stiker tersebut baik hanya sebagai pemanis kendaraan, dan ada juga yang dijadikan sebagai pengganti warna cat kendaraan.

Dengan ubahan tersebut tentu menjadikan warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) jadi berbeda.

Baca Juga: Pemilik Mobil Putih Harus Tahu, Ini Penyebab Cat Putih Jadi Belang Menguning

Lantas, bolehkah hal tersebut dilakukan?

Menjawab hal tersebut, Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio Prasetyo menjelaskan.

Menurut AKBP Herri, jika pemilik kendaraan melakukan ubahan warna dengan stiker tentu data warna pada STNK juga harus diubah.

"Ya perlu, karena warna salah satu data dalam registrasi dan identifikasi," kata AKBP Herri saat dihubungi Jumat (27/8/2021).

"Bukan hanya data pada STNK yang diubah, pada BPKB juga akan diubah, pada kolom catatannya," lanjutnya.

Selain itu Herri juga menambahkan walapun warna asli kendaraan tersebut masih ada tetap harus dilaporkan.

"Tampilan fisik terlihat kan juga sudah berubah warna. Kalau pakai cat juga kalo dicat ulang juga berubah," tegasnya.

Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Baca Juga: Buat yang Mau Pasang di Motor, Berikut Cara Bedakan Sticker Bagus dan Jelek

Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.

Posted : Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:00 WIB| Last updated : Jumat, 5 April 2024 | 15:50 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa