"Tampilan fisik terlihat kan juga sudah berubah warna. Kalau pakai cat juga kalo dicat ulang juga berubah," tegasnya.
Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Baca Juga: Buat yang Mau Pasang di Motor, Berikut Cara Bedakan Sticker Bagus dan Jelek
Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.
Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.
Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.
Posted : Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:00 WIB| Last updated : Jumat, 5 April 2024 | 15:50 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR