Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Dok Grid - Jumat, 5 April 2024 | 15:50 WIB
Honda CBR250RR dengan wrapping dan cutting stiker
Graphic Factory
Honda CBR250RR dengan wrapping dan cutting stiker

"Tampilan fisik terlihat kan juga sudah berubah warna. Kalau pakai cat juga kalo dicat ulang juga berubah," tegasnya.

Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Baca Juga: Buat yang Mau Pasang di Motor, Berikut Cara Bedakan Sticker Bagus dan Jelek

Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.

Posted : Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:00 WIB| Last updated : Jumat, 5 April 2024 | 15:50 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa