Otomania.com - Masih Bergulir, Berikut 6 Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Luar Pulau Jawa
Program pemutihan kendaraan digelar dibeberapa provinsi yang ada di Indonesia.
Selain di pulau Jawa, program pemutihan pajak kendaraan ini juga berlangsung di luar Jawa.
Ada 6 provinsi yang hingga saat ini masih melangsungkan progam pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Baca Juga: Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021
Nah, buat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, hal ini menjadi kesempatan baik untuk segera melakukannya.
Mana saja 6 provinsi di luar Jawa yang masih melangsungkan program pemutihan kendaraan bermotor tersebut?
Silakan langsung simak di bawah ini.
1. Lampung
Seperti halnya lainnya, Provinsi Lampung juga enggak ketinggalan dengan program pemutihan pajak.
Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan, lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program tersebut sudah dimulai sejak 1 April 2021 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.
2. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengadalan program pemutihan pajak kendaraan dengan 3 program.
Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, kemudian penghapusan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Bulan Agustus 2021
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku mulai tanggal 8 Juni - 3 September 2021 nanti.
Kemudian pemutihan denda pajak masih berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 17 Desember 2021.
3. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan.
Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen, kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
4. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak.
Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua, ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Program pemutihan pajak ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Rugi Kalau Gak Ikut, 7 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Gak Disuruh Bayar
5. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
6. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Periodenya berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, berikut skema relaksasinya;
- Diskon 20 persen untuk PKB
- Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas Sanksi Administrasi
- Bebas Pajak Progresif
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR