Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah, 5 Kendaraan Ini Kebal Pajak Progresif, Mobil Kalian Masuk Daftar?

Hendra,Parwata - Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Kendaraan ambulans salah satu yang dapat pengecualian
Ivan Casagrande Momot
Ilustrasi. Kendaraan ambulans salah satu yang dapat pengecualian

Otomania.com - Jangan Salah, 5 Kendaraan Ini Kebal Pajak Progresif, Mobil Kalian Masuk Daftar?

Pajak progresif merupakan biaya pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan yang jumlahnya lebih dari 1 kendaraan dengan nama atau alamat yang sama.

Besaran tarif pajak progresif ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerahnya.

Seperti di Jakarta, besaran tarif progresif dikenakan pada kendaraan kedua dengan kenaikan tarif sebesar 0,5 persen dari kendaraan sebelumnya.

Baca Juga: Gak Bisa Bohong, Tanda di STNK Ini Tunjukan Kendaraan Kena Pajak Progresif, Pahami Lokasi dan Kodenya

Pada kendaraan 1 atau pertama dikenakan tarif PKB sebesar 2% , maka kendaraan keduanya akan dikenakan besarannya 2,5 persen.

Penambahan tarif ini berdampak pada pajak yang akan dibayarkan. Semakin banyak memiliki kendaraan dianggap pemilik mempunyai kemampuan lebih untuk membayar pajak progresif.

Namun demikian, tidak semua pemilik yang lebih dari 1 kendaraannya harus membayar pajak progresif.

"Aturan pengecualian tercantum di Pergub No. 185 tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB," kata Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021

Dalam pasal 10 mengenai Tarif Progresif ayat (4) tertulis adanya pengecualiaan dari pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Ada 5 katagori kepemilikan yang diberikan pengecualiaan.

Pada huruf a disebutkan kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah, TNI atau Polri.

Pada huruf b kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada di Bulan Agustus 2021

Huruf c disebutkaan kendaraan angkutan umum penumpang dan barang sesuai izin dinas perhubungan dan transportasi yang dimiliki perorangan.

Huruf d kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Terakhir, kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar.

Nah, semua kendaraan- kendaraan tersebut di atas, dibebaskan dari tarif pajak progresif yang nilainya cukup besar.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa