Otomania.com - Pasang Stiker Seperti Ini di Mobil Siap-siap Diciduk Polisi, Memang Apa Artinya?
Tiba-tiba viral stiker seperti ini dipasang di mobil-mobil yang diduga travel. Stiker yang dimaksud bertuliskan Sinergitas TNI, Polri dan Dishub Nusantara.
Melansir dari Kompas.com, Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki travel gelap yang di kaca belakangnya ditempeli stiker bertuliskan Sinergitas TNI, Polri dan Dishub Nusantara.
Pasalnya, beredar info travel gelap berstiker tersebut disalahgunakan agar bisa lolos dari penyekatan saat melintas di Jawa Tengah.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, selaku Kabid Humas Polda Jateng, menegaskan akan menindak terkait penyalahgunaan angkutan gelap tersebut.
"Pelanggaran pelat hitam digunakan untuk angkutan umum itu melanggar UU LLAJ. Akan dilakukan penindakan," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).
Iqbal menegaskan, polisi tidak pernah membuat stiker tersebut untuk angkutan gelap maupun juga angkutan legal.
Baca Juga: Jangan Disalahgunakan, Ini Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap Untuk Difabel
Terlebih dengan tujuan untuk bisa meloloskan saat masa penyekatan baik di tol maupun di jalur arteri.
Karenanya, petugas akan menertibkan travel gelap dengan berstiker Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara yang kedapatan melintas di Jawa Tengah.
"Untuk stikernya sendiri kami sudah koordinasi dengan Pendam agar angkutan dengan stiker berbau TNI Polri untuk ditertibkan," ujarnya.
Baca Juga: Moge Polisi Aja Pelat Nomornya Pakai Stiker, Kalau Masyarakat Umum Boleh Enggak Sih?
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan travel gelap dengan stiker tersebut di wilayah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Banjarnegara.
Pemilik travel gelap dengan stiker tersebut diketahui tergabung dalam sebuah grup yang diharuskan membayar iuran bulanan.
Duh, siap-siap diciduk buat yang masih ngeyel pasa stiker seperti ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Travel Gelap Berstiker Sinergitas TNI, Polri, dan Dishub Bakal Ditindak Polisi",
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR