Moge Polisi Aja Pelat Nomornya Pakai Stiker, Kalau Masyarakat Umum Boleh Enggak Sih?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 19 Juli 2020 | 19:15 WIB

Patwal Turing Maxi Yamaha Day 2019 Bandung (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

 

Otomania.com - Kalau diperhatikan, motor dinas milik polisi ada yang tidak memakai pelat motor di bagian depan.

Biasanya motor pengawalan yang berkubikasi besar itu memasang nomor identitas kendaraanya di fairing dengan media stiker.

Bukan dengan pelat logam seperti motor dinas maupun motor sipil pada umumnya.

Hal ini pun lantas banyak juga dilakukan oleh para pengguna motor berkubikasi besar alias motor gede.

Banyak pengguna moge yang mengganti plat nomor dengan stiker dan ditempel di visor depan bak motor Patwal Polisi.

Baca Juga: Sering Terjadi, Pelat Nomor Hilang Baiknya Urus ke Samsat Atau Bikin di Pinggir Jalan Ya?

Pemakaian stiker dianggap lebih efisien lantaran tidak perlu menekuk plat nomor asli, dan relatif aman.

Namun jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 Pasal 39, tentang Registrasi dan Identifikasi TNKB, pemasangan plat nomor tidak bisa sembarangan harus sesuai yang telah disediakan pabrikan.

Yang menjadi pertanyaan, ketika polisi menggunakan stiker untuk pelat nomor depan di windshield, kok boleh ya?