Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Enggak Mau Bantu Saat Ada Kecelakaan Bisa Dipenjara, Ini Aturannya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Kecelakaan antara bus Rosalia Indah dan Honda Jazz terjadi di exit Tol Krapyak KM 420+500, Kota Semarang, Kamis (10/6/2021). (ISTIMEWA)
Kecelakaan antara bus Rosalia Indah dan Honda Jazz terjadi di exit Tol Krapyak KM 420+500, Kota Semarang, Kamis (10/6/2021). (ISTIMEWA)

Otomania.com - Awas, Jangan Suka Cuek Saat Ada Kecelakaan, Enggak Mau Bantu Bisa Dihukum Penjara, Ini Aturannya.

Namanya kemalangan bisa terjadi kapan saja, termasuk di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas kerap kita saksikan langsung di jalanan.

Sebagian pengguna jalan harus dengan sigap menolong korban. Jangan cuek dan diam saja, karena membiarkan seseorang yang sedang dalam bahaya ternyata bisa ditindak pidana.

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut

Ilustrasi, proses evakuasi korban kecelakaan
Tribunjateng.com / Istimewa
Ilustrasi, proses evakuasi korban kecelakaan

Menolong korban kecelakaan ternyata sudah diatur dalam undang-undang. Jangan anggap sepele, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).

"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa