Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Diperpanjang, Peraturan Ganjil-Genap Belum Diberlakukan Lagi di Jakarta, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 22 Mei 2021 | 13:18 WIB
Penerapan ganjil genap ditiadakan
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Penerapan ganjil genap ditiadakan

Otomania.com - Masih diperpanjang, peraturang ganjil-genap belum diberlakukan lagi, berikut penjelasannya

Peraturan ganjil-genap sudah lama sebagi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta.

Pengertian ganjil genap adalah pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu.

Dengan syarat kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh melalui jalan tersebut di tanggal genap dan sebaliknya.

Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan hingga Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap belum berlaku kembali.

"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri kepada tim pada Sabtu (21/5/2021).

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa