Otomania.com - Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Ini Keterangan dari Kepolisian.
Belakangan ini ramai dikabarkan terkait pemberlakuan penggolongan SIM C mulai bulan Agustur 2021 oleh Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C SIM C I, SIM C II
Baca Juga: Sudah Agustus Belum Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Polisi Minta Masyarakat Menunggu, Ternyata Karena Ini
Tiga golongan SIM C tersebut terdiri dari:
- SIM C untuk pengguna motor berkubikasi sampai dengan 250 cc,
- SIM C I (1) untuk pengguna untuk motor berkubikasi 250-500 cc,
- SIM C II (2) untuk pengguna motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.
Namun sayangnya, detail soal pelaksanaan Perpol tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi pengguna motor berkubikasi di atas 250 cc.
Begitu juga mengenai cara pendaftaran dan pembuatan kedua SIM yang masih simpang siur.
Ditanya kepastian penerapan penggolongan SIM C ini, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora memberikan keterangan.
Menurutnya memang belum akan diterapkan pada waktu dekat.
Baca Juga: Motor-motor Matic Ini Juga Wajib Upgrade ke SIM CI, Motor Kalian Masuk Juga Gak?
Ternyata pelaksanaan penggolongan SIM C baru akan berlangsung pada tahun 2022 yang akan datang.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kombes Pol Mohammad Tora saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIF GROUP, pada Kamis (12/8/2021).
"Yang diterapkan pada Juni 2022 adalah semua aturan Perpol Nomor 5 2021. Saya hanya menyampaikan informasi dari pimpinan, terakhir yang saya dapat infonya itu," ujar Tora.
"Jadi informasi yang sampai ke saya itu pelaksanaannya tahun depan," imbuhnya.
Baca Juga: Lama Dalam Dompet, SIM Pudar Foto Buram, Bisa Dibikin Baru Dengan Biaya Terjangkau
Selain itu Tora juga mengatakan, berbagai persiapan mulai dari segi infrastruktur hingga tenaga penguji menjadi alasan penggolongan SIM C baru akan dilaksanakan tahun depan.
Maklum, sistem pengetesan untuk penggolongan SIM C ini memang sengaja dibuat sangat komprehensif agar bisa terlaksana tanpa kendala.
"Makanya sosialisasi ini (penggolongan SIM C) tidak gencar karena kami sedang susun dulu peraturan yang menjadi SOP pelaksanaannya," tutur Tora.
Termasuk kurikulum untuk tes penggolongan SIM C yang harus diuji coba terlebih dulu secara internal, sebelum diterapkan ke masyarakat umum.
"Kalau sudah oke, baru kami sepakati spesifikasi dan metodenya hingga menjadi SOP pelaksanan sebelum diresmikan, disahkan, disosialisasikan dan dijalankan," papar Tora lagi.
"Saat Perpol No. 5 Tahun 2021 jadi, kemudian Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) pelaksanaan, Perpol Pelaksanaan Pendidikan Mengemudi, serta Perkakor SOP-nya ada dan jalan, insya Allah (dalam) 5 tahun Indonesia tertib, itu tujuan kami sebenarnya," pungkas Tora.
Setuju pak! Biar kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR