Otomania.com - Sudah Agustus Belum Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Polisi Minta Masyarakat Menunggu, Ternyata Karena Ini.
Santer kabar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara motor.
Pemberlakukam peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terhitung mulai bulan Agustus 2021 ini. Ada tiga jenis SIM C yang akan berlaku.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Juga Berlaku Buat Motor Listrik, Polisi Kasih Penjelasannya
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
Lantas, bagaimana update terbaru terkait penggolongan SIM C? Sudah bulan Agustus 2021 tapi kok belum ada tanda-tanda SIM CI bisa dibuat.
Menanggapi akan hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan penjelasan.
"Saat ini masih dalam proses, salah satunya terkait verifikasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM C di Indonesia. Jadi mohon ditunggu," kata Kombes Djati, Selasa (10/8/2021).
Menurut Kombes Djati, kendala SOP belum disahkan lantaran pemerintah sedang menerapkan PPKM untuk menekan penularan wabah corona (Covid-19).
Menurutnya, hal tersebut membuat pihaknya tidak memungkinkan melakukan harmonisasi dengan sejumlah instansi lain.
SOP tersebut dikatakan harus melalui proses harmonisasi bersama kemudian dapat disahkan.
"Ya kendala salah satu ya PPKM karena untuk mengesahkan itu bahkan kita harus lakukan proses harmonisasi, dan mengundang berbagai instansi mulai Polri sampai Dishub," ucap dia.
Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021
Sebagai informasi, yang membedakan tiap jenis SIM tersebut adalah berdasar dari kapasitas isi silinder kendaraan yang dikendarai.
1. SIM C, berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, dari sebelumnya untuk semua jenis kendaraan motor.
2. SIM C I untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. SIM C1 bisa diperoleh bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal satu tahun.
3. SIM C II berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. Syarat pemegang SIM CII ini minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM CI minimal satu tahun.
Baca Juga: Motor-motor Matic Ini Juga Wajib Upgrade ke SIM CI, Motor Kalian Masuk Juga Gak?
Namun, meski beda jenisnya, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetaplah sama.
"Sosialisasi sudah dilakukan, aplikasi sudah siap, sarana prasana sebagian sudah dikirim ke Polres-Polres, jadi kami berani menargetkan implementasi aturan penggolongan SIM C pada Agustus ini," ucapnya.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR