Otomania.com - Lama Dalam Dompet, SIM Pudar Foto Buram, Bisa Bikin Baru Biayanya Cuma Segini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Dan sudah menjadi kebiasaan SIM tersebut tentunya di simpan di dalam dompet atau juga tas.
Hal tersebut dimaksudkan agar SIM berada di tempat aman, dan tidak tertinggal apalagi hingga hilang.
Baca Juga: Mulai Berlaku Agustus 2021, Simak Biaya Bikin SIM CI Dan SIM CII
Namun, ada dampaknya SIM menjadi pudar atau hilangnya gambar dan tulisan di SIM.
Bahkan seiring waktu, foto dari pemilik SIM pun buram hingga tak terlihat dengan jelas.
JIka hal tersebut terjadi, sebenarnya bisa atau tidak ya jika ingin memperbarui foto SIM dalam kondisi tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan.
Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Berikut Syarat dan Caranya
Bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa saja dilakukan.
"Hal itu masuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 di mana pengantian SIM rusak cukup melampiran SIM lama yang rusak," kata AKP Anrianto, Kamis (5/8/2021).
Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," jelasnya.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR