Mulai Berlaku Agustus 2021, Simak Biaya Bikin SIM CI Dan SIM CII

Parwata,Ahmad Ridho - Kamis, 5 Agustus 2021 | 10:00 WIB

Ilustrasi uji praktek SIM C untuk peningkatan ke SIM CI (Parwata,Ahmad Ridho - )

Otomania.com - Mulai Diberlakukan di Agustus 2021, Berikut Biaya Bikin SIM CI Dan SIM CII, Serta Tarif Perpanjangannya

Bulan Agustus 2021 ini mulai berlaku penerapan penggolongan SIM CI dan SIM CII.

Buat yang ingin bikin SIM C, SIM CI dan SIM CII, Dan kalau ingin memperpanjang masa berlakunya, butuh biaya segini.

Kakorlantas Polri berencana untuk menggolongkan SIM C menjadi SIM CI dan juga SIM CII.

Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Berikut Syarat dan Caranya

Rencananya, penggolongan SIM CI dan SIM CII ini akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2021 ini.

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.

Di mana pemilik atau pemegang SIM C hanya boleh pakai motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.

Kemudian untuk pemilik SIM CI bisa memakai motor dengan kapasitas bermesin 250 - 500 cc.

GridOto.com
Ilustrasi SIM C