Lantas, bagaimana dengan biaya pembuatan dan perpanjang masa belaku SIM CII nantinya?
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu. Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.
Namun demikian, rencana penggolongan SIM C1 dan C2 pada bulan Agustus 2021 mendatang bisa mundur, disesuaikan dengan penerapan PPKM yang masih berlangsung.
"Rencana penggolongan bulan Agustus 2021 mendatang, tapi bisa mundur dari rencana awal semua tergantung penerapan PPKM saat ini." kata Arief.
"Kalau tidak diperpanjang, penggolongan SIM CI dan CII bisa terlaksana bulan Agustus," pungkas dia.