Otomania.com - Mulai Diberlakukan di Agustus 2021, Berikut Biaya Bikin SIM CI Dan SIM CII, Serta Tarif Perpanjangannya
Bulan Agustus 2021 ini mulai berlaku penerapan penggolongan SIM CI dan SIM CII.
Buat yang ingin bikin SIM C, SIM CI dan SIM CII, Dan kalau ingin memperpanjang masa berlakunya, butuh biaya segini.
Kakorlantas Polri berencana untuk menggolongkan SIM C menjadi SIM CI dan juga SIM CII.
Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Ternyata Masih Bisa Diperpanjang, Berikut Syarat dan Caranya
Rencananya, penggolongan SIM CI dan SIM CII ini akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2021 ini.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik atau pemegang SIM C hanya boleh pakai motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.
Kemudian untuk pemilik SIM CI bisa memakai motor dengan kapasitas bermesin 250 - 500 cc.
Lalu untuk SIM CII, Surat Izin Mengemudi ini berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 500 cc.
Dan ternyata, jika sudah mempunya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya
"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.
Namun calon pemilik SIM CII, harus menempuh serangkaian proses untuk bisa mendapatkannya.
Syaratnya, untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki terlebih dahulu SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.
Begitu juga untuk bisa mendapatkan SIM CII, harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Lantas, bagaimana dengan biaya pembuatan dan perpanjang masa belaku SIM CII nantinya?
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu. Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.
Namun demikian, rencana penggolongan SIM C1 dan C2 pada bulan Agustus 2021 mendatang bisa mundur, disesuaikan dengan penerapan PPKM yang masih berlangsung.
"Rencana penggolongan bulan Agustus 2021 mendatang, tapi bisa mundur dari rencana awal semua tergantung penerapan PPKM saat ini." kata Arief.
"Kalau tidak diperpanjang, penggolongan SIM CI dan CII bisa terlaksana bulan Agustus," pungkas dia.