Otomania.com - Pembagian atau penggolongan SIM C atau SIM motor bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.
Makanya, Penggolonggan SIM C masih menjadi obrolan hangat hingga sekarang ini.
Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Di mana pemilik SIM C hanya boleh mengendarai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.
Kemudian SIM CI pemiliknya boleh mengendarai motor bermesin 250 - 500 cc.
Sedangkan untuk pemilik SIM CII berlaku untuk motor di atas kapasitas mesin 500 cc.
Namun ternyata, jika pengendara motor memiliki golongan SIM CII sudah bisa mengendarai semua jenis motor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Baca Juga: Pakai Jilbab dan Baju Biru Saat Foto SIM Siap-siap Ditolak, Alasannya Ternyata Penting!