Lalu untuk SIM CII, Surat Izin Mengemudi ini berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 500 cc.
Dan ternyata, jika sudah mempunya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya
"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.
Namun calon pemilik SIM CII, harus menempuh serangkaian proses untuk bisa mendapatkannya.
Syaratnya, untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki terlebih dahulu SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.
Begitu juga untuk bisa mendapatkan SIM CII, harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.