Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lama Dalam Dompet, SIM Pudar Foto Buram, Bisa Dibikin Baru Dengan Biaya Terjangkau

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.

Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.

Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya

"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," jelasnya.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa