Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara dan Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM Mati, Perhatikan

Dok Grid - Rabu, 13 September 2023 | 11:23 WIB
SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini
Kompas.com
SIM Mati Enggak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Otomania.com - Seharusnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya atau mati diwajibkan untuk membuat yang baru.

Pembuatan SIM baru ini tentu saja harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Namun ternyata, saat ini sedang ada kebijakan SIM yang sudah mati enggak usah bikin baru, tapi masih bisa diperpanjang.

Dengan catatan, aturan SIM mati masih bisa diperpanjang hanya pada saat kondisi diberlakukannya PPKM Level 4.

Dan saat kondisi sudah normal lagi, SIM yang mati wajib untuk membikin baru.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau kadaluwarsa hanya berlaku pada saat ini saja.

Polri meberikan dispensasi tenggang waktu untuk pemilik SIM yang mati saat PPKM level 4.

Sebelumnya Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya saat PPKM darurat berlaku.

Bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 Polri memberikan dispensasi dapat diperpanjang di tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.

Bagi yang tidak melakukan perpanjangan SIM dimasa tenggang waktu yang diberikan maka harus membuat SIM baru.

Dan dengan diperpanjangnya PPKM darurat menjadi PPKM level 4 Polri memberikan dispensasi.

Pemilik SIM yang mati ditanggal 21 hingga 25 Juli 2021 bisa perpanjang di tanggal 27 hingga 2 Agustus 2021.

Bagaimana dengan pemilik SIM yang mati di masa PPKM Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 apakah tenggang waktunya diperpanjang?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun memberikan jawabannya.

SBaca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dikutip dari GridOto.com.

Sementara, lanjut Kombes Djati Utomo bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

"Kami tetap melayani perpanjang SIM sesuai dengan protokol kesehatan" ujar AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.

"Kita beroperasi dari hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB kecuali hari Sabtu hanya hingga pukul 12:00 WIB" ungkap AKP Linda.

"Satpas SIM Polsek Kemayoran hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja" tutup Polwan yang ramah ini.

Baca Juga: Apakah KTP Bisa Jadi Jaminan Jika SIM dan STNK Ketinggalan Saat Di Tilang?

Tempat Perpanjang SIM di Jakarta

Buat yang ingin perpanjang SIM bisa sambangi 5 Satpas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

  1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
  2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur.
  3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
  4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan.

Harap diperhatikan jam operasional dari Satpas SIM:

HARI JAM
Senin - Jumat 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 12:00

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
  2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Jangan tunggu hingga tanggal 2 Agustus untuk perpanjang SIMnya, karena biasanya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukannya.

Baca Juga: Tips Lolos Ujian Praktik SIM C, Test Motor Pakai Gigi 2, Kata Polisi

Posted : Rabu, 13 September 2023 | 11:23 WIB| Last updated : Rabu, 13 September 2023 | 11:23 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa