Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencurigakan, Toyota Innova Ambulans Digendong Truk Digrebek Petugas, Isinya Bikin Kaget

Parwata,Irsyaad Wijaya - Rabu, 28 Juli 2021 | 08:00 WIB
penampakan rokok ilegal yang diselundupkan di dalam kabin ambulans Toyota Kijang Innova
Dok. Bea Cukai Jateng DIY
penampakan rokok ilegal yang diselundupkan di dalam kabin ambulans Toyota Kijang Innova

Otomania.com - Kelabuhi petugas truk gendong ambulans, awalnya bikin ragu, tenyata dugaan tim Bea Cukai enggak meleset

Sebuah truk mengangkut ambulans rusak bekas kecelakaan digerebek oleh petugas tim Bea Cukai.

Penggerebekan truk bermuatan ambulans oleh tim Bea Cukai dilakukan di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah, (24/7/21).

Setelah kabin dibuka, Tim Bea Cukai tercengang ternyata berisi sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal.

Baca Juga: Sindikat Penyelundupan Ratusan Motor dan Mobil Bodong ke Luar Negeri Digagalkan Polisi, Honda BeAT Jadi Favorit

Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam ambulans yang digendong truk bak di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Dok. Bea Cukai Jawa Tengah DIY
Barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam ambulans yang digendong truk bak di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Selain itu, kondisi ambulans berjenis Kijang Innova yang diangkut truk tersebut ringsek diduga bekas mengalami kecelakaan di Sampang, Madura, Jawa Timur, (21/7/21) lalu.

Dari hasil pencacahan, didapati bahwa sopir (RS) mengangkut sebanyak 14 karton rokok polos.

Sebanyak 14 karton rokok tersebut berisikan 224.000 batang rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.

"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," kata Arif dalam keterangan tertulis, (25/7/21).

Kemudian, pihaknya membentuk dua tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal.

Untuk tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang.

Baca Juga: 301 Kg Ganja Mendarat di Banten, Numpang Truk dari Aceh, Ngumpet di Dalam Kotak Kayu

Dan sedangkan untuk tim Bea Cukai Tegal melakukan pemantauan di ruas Tol Pemalang-Brebes.

"Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan," terangnya.

"Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," jelasnya.

Dalam keterangannya, arif menjelaskan pelaku sengaja mengelabui petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulans.

Pengiriman rokok ilegal itu dilakukan pada masa PPKM Darurat sehingga dirasa aman dari petugas.

"Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans," tuturnya.

"Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.

Arif menegaskan pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Parah, Bos PO Ini Diduga Jadi Gembong Narkoba di Tasikmalaya, Gampang Selundupkan Sabu Pake Bus

"Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujarnya.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/205821078/ratusan-ribu-batang-rokok-ilegal-diangkut-ambulans-digagalkan-petugas-bea?page=all#page2

Editor : Dimas P
Sumber : Otomotifnet.gridoto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa