Parah, Bos PO Ini Diduga Jadi Gembong Narkoba di Tasikmalaya, Gampang Selundupkan Sabu Pake Bus

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 17 September 2020 | 19:50 WIB

Foto-foto penggerebekan dan penggeledahan Bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang membawa paket sabu besar seberat 13 kilogram dengan tujuan mengedarkan di wilayah Tasikmalaya, Rabu (16/9/2020) malam. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil menangkap seseorang berinisial F yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana.

F kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

BNN menemukan sabu seberat 13 kilogram yang disembunyikan di dalam salah satu Bus Pelangi milik F di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).

Penangkapan tersangka dibantu Polresta Tasikmalaya.

Seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan, turut ditangkap.

Baca Juga: Edan, 13 Kg Sabu Ngumpet di Bus Medan-Tasikmalaya, Pake Kemasan Teh

Barang bukti yang ditemukan berupa 13 palet sabu berbungkus kemasan teh dalam karung berwarna putih.

Barang haram tersebut disembunyikan di bagian bawah bus yang telah dimodifikasi, tepatnya di bawah lorong jok penumpang dekat sopir.

"F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat Supyan Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Bus yang membawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, yang selama ini rutin tiba di Pool Bus Pelangi.

Tujuan akhir bus di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.

"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya. Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Supyan.