Otomania.com - Enggak perlu gaya, ganti lampu sein jadi warna putih, sanksi dan dendanya bisa bikin panas dingin
Saat ini, lampu sein menjadi salah satu bagian khusus yang diperhatian oleh pemilik motor.
Terlihat dari banyaknya modifikasi lampu sein standar warna kuning diganti dengan yang putih.
Sebagai alasannya, pengggantian warna lampu sein dari kuning menjadi putih biar keren dan lainnya.
Padahal sudah ada aturan tegas, warna lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan pada kendaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.
Termasuk juga untuk motor, pemakaian lampu sein harus dengan warna kuning tua dengan sinar yang kelap-kelip.
Baca Juga: Street Manners: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok?
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR