Otomania.com - Masih ada saja pengguna kendaran yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau melakukan putar balik kendaraannya .
Padahal semua motor atau mobil modern sudah dilengkapi dengan perlengkapan tersebut berupa lampu sein.
Jika saja melihat pengguna kendaraan main belok secara mendadak tentu akan membikin penggendara lain yang ada di belakangnya kelabakan.
Karena dengan cara tersebut akan membahayakan bagi dirinya sendiri dan juga pengendara lain.
Baca Juga: Street Manners : Jangan Acuh, Ini Yang Perlu Diperhatikan Saat parkir di Basement Mall
Tapi masalah kelistrikan kendaraan bisa terjadi kapan saja yang mengakibatkan lampu sein bermasalah atau bahkan mati.
Nah, kalau lampu sein di kendaraannya ini tidak berfungsi, apa boleh melambaikan tangan untuk tanda berbelok?
Sekadar informasi, kelalaian pengendara yang belok tanpa lampu sein tertuang pada UU LLAJ No. 22 tahun 2009 di Pasal 283 yang berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Baca Juga: Street Manners: Speedtrap Bisa Rawan Bikin Kecelakaan, Ini Anjuran Pakar Keselamatan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR