Mengutip informasi lewat akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April lalu hingga September 2021 mendatang.
Dengan menghadirkan 2 program pemutihan yang diberikan, yakni:
- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2. Bali
Provinsi Bali turut juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya, Rugi Kalau Gak Ikut!
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021 akan datang.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali yaitu:
- Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.
3. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan ini digelar oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli lalu hingga 30 September 2021 nanti.
Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Dan juga pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
4. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR