Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya, Rugi Kalau Gak Ikut!

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 3 Juli 2021 | 08:52 WIB

Kondisi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di Samsat Gresik nampak sepi (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Mau ikutan pemutihan pajak kendaraan, ini persyaratan yang harus disiapkan serta caranya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kini tengah diberlakkan di sejumlah provinsi di Tanah Air.

Dengan adanya hal trsebut, pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan motor bisa memanfaatkannya, untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak kendaran.

Untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan dalam mengurusnya.

Baca Juga: Yuk Segera Diurus, Mumpung Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Tanggal Segini Loh..

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Herlina Ayu, selaku Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada tim pada Jum'at kemarin (2/7/2021).

Apa saja bagaimana caranya, berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua telah disiapkan pemohon tinggal datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu: