Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Horeee.. Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Gara-gara Aturan Baru Ini

Parwata,Indra Fikri - Selasa, 6 Juli 2021 | 14:07 WIB
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi lebih panjang karena ada aturan baru ini.
Tribunnews.com
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi lebih panjang karena ada aturan baru ini.

Otomania.com - Karena adanya aturan baru ini, masa berlaku SIM jadi lebih panjang nih, enggak lagi berdasar tanggal lahir.

Karena adanya aturan baru, saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi lebih panjang.

Masa berlaku SIM saat ini sudah enggak lagi berdasarkan dari tanggal kelahiran.

Dengan begitu jangan sampai lupa untuk mengingatnya, karena kedaluarsa SIM bukan lagi dari tanggal lahir.

Baca Juga: Lagi Ulang Tahun, Polisi Bagi SIM Gratis! Catat Syarat dan Lokasinya

Saat ini masa berlaku SIM berdasarkan dari tanggal dibuatnya, sampai benar-benar genap 5 tahun.

Sebagai contohnya, seseorang pemohon SIM tanggal kelahirnnya 10 Mei, kemudian ia bikin SIM pada tanggal 15 Agustus 2021.

Berdasarkan aturan yang lama, maka masa berlaku SIM seseorang tersebut hanya akan berlaku hingga 10 Mei 2026 mndatang.

Atau dengan kata lain SIM tersebut akan habis masa berlakunya berdasarkan tanggal lahirnya.

Berarti dari 5 tahun dari masa berlaku SIM, dengan aturan lama akan berkurang 3 bulan.

Pembuat SIM dirugikan, karena masa berlaku habis sebelum tanggal 15 Agustus dari saat SIM itu dibuat.

Dan saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

Baca Juga: Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal kelahiran, tetapi dari tanggal pembuatan SIM.

Dengan begitu, maka masa berlaku dari Smart SIM ini benar-benar penuh menjadi 5 tahun.

Nah, karena bukan berpatokan pada tanggal lahir, jangan sampai lupa untuk memperpanjang kembali SIM.

Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan

Atau SIM akan menjadi kedaluarsa, alias tidak akan berlaku lagi.

Dan jika sudah tidak berlaku lagi, SIM tidak bisa diperpanjang alias harus bikin baru kembali.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa