Berarti dari 5 tahun dari masa berlaku SIM, dengan aturan lama akan berkurang 3 bulan.
Pembuat SIM dirugikan, karena masa berlaku habis sebelum tanggal 15 Agustus dari saat SIM itu dibuat.
Dan saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Baca Juga: Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal kelahiran, tetapi dari tanggal pembuatan SIM.
Dengan begitu, maka masa berlaku dari Smart SIM ini benar-benar penuh menjadi 5 tahun.
Nah, karena bukan berpatokan pada tanggal lahir, jangan sampai lupa untuk memperpanjang kembali SIM.
Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan
Atau SIM akan menjadi kedaluarsa, alias tidak akan berlaku lagi.
Dan jika sudah tidak berlaku lagi, SIM tidak bisa diperpanjang alias harus bikin baru kembali.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR