Otomania.com – Bikin ngelus dada, nenek-nenek nekat curi motor, hasil Kejahatannya tak terduga untuk hal ini
Seorang nenek berusia 50 tahun melakukan aksi kejahatan yakni mencuri sebuah motor.
Melansir dari TribunLombok.com, nenek berinisial ESW tersebut melakukan aksinya di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat.
Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana, mengatakan dalam keterangan pers.
”Modusnya, dia pura-pura bertamu,” kata Iptu Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (30/06/2021).
Baca Juga: Video Viral Nenek Berdaster Geber Motor Lawan Arah, Motornya Tanpa Pelat Nomor
Saat mendatangi rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah.
Namun, tidak ada sahutan balasan, ESW lalu masuk ke rumah dan kondisi lengang tersebut dimanfaatkan ESW dalam menjalankan aksinya.
”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri,” ujarnya.
Ia kemudian mengambil kunci motor yang berada di atas meja ruang tamu.
”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.
Kejadian hilang motor itu, baru diketahui setelah anak dari pemilik rumah tidak menemukan motor tersebut di garasinya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dan setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.
ESW kemudian diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar, dari hasil interogasi, motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
Baca Juga: Merinding, Boncengin Jenazah Nenek-nenek Selama 6 Jam Demi Antar ke Rumah Duka
ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri, dia mengambil motor itu hanya sekedar ingin meminjamnya.
”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.
Saat dipertegas mengenai motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.
”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Akhirnya barang bukti berupa motor dengan merek Yamaha Mio J yang digadai pun disita bersama M yang bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, yang bikin ngelus dada adalah ia juga menggunakan uang itu untuk membeli sabu dan mengirimkan uang ke pacarnya.
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunLombok.com |
KOMENTAR