Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Juga Bisa Salah Sasaran, Selain Pemalsuan Pelat Nomor, Ini Penyebab Lainnya

Parwata - Kamis, 17 Juni 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi surat tilang elektronik.(Dok. Bambang Widjo Purwanto)
Ilustrasi surat tilang elektronik.(Dok. Bambang Widjo Purwanto)

Otomania.com - Tilang elektronik yang salah sasaran, seperti yang terjadi karena pemalsuan pelat nomor seperti yang sudah diberitakan pada artikel sebelumnya, klik link di bawah ini;

https://otomania.gridoto.com/read/242742526/dua-kali-kena-tilang-elektronik-akibat-nopol-honda-hr-v-dipalsukan-pemilik-orang-lain-yang-berbuat-saya-yang-kena

Juga ada penyebab lain yang memungkinkan tilang elektonik salah sasaran. Tentunya bikin kaget ya merasa tidak melakukan kesalahan tiba-tiba ada surat tilang datang ke alamat rumah.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini memang sedang digencarkan Kepolisian

Diluncurkannya ETLE Mobile pada Sabtu (20/3/2021) dan diberlakukan secara nasional mulai (23/3/2021). 

Tilang elektronik, disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu lagi untuk melakukan tilang secara manual.

Baca Juga: Dua Kali Kena Tilang Elektronik Akibat Nopol Honda HR-V Dipalsukan, Pemilik : Orang Lain Yang Berbuat Saya Yang Kena

Bagi pelanggar lalu lintas akan diberikan berupa surat bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke alamat rumah.

Namun, penerapan tilang elektronik ini memiliki potensi besar salah sasaran.

Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau bisa karena kendaraan yang sudah berpindah tangan dari pemilik.

Sebab, kendaraan yang telah berpindah tangan dari pemilik, namun belum dilakukan dibalik nama.

Otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama atau pemilik pertama.

Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Sehingga jika pengguna kendaraan melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan sesuai data yang ada ke alamat pemilik lama.

Disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.

Jika kendaraan mobil atau motor sudah berpindah tangan atau dijual maka segera melapor ke Bapenda.

“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.

Lebih lanjut, Herlina menjelaskan, kendaraan yang sudah dilaporkan ke Bapenda, maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah bukan lagi atas nama pemilik pertama.

Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional

“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya),” ucapnya.

Karenanya, Herlina mengingatkan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melaporkannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa