Sehingga jika pengguna kendaraan melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan sesuai data yang ada ke alamat pemilik lama.
Disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
Jika kendaraan mobil atau motor sudah berpindah tangan atau dijual maka segera melapor ke Bapenda.
“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Lebih lanjut, Herlina menjelaskan, kendaraan yang sudah dilaporkan ke Bapenda, maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah bukan lagi atas nama pemilik pertama.
Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya),” ucapnya.
Karenanya, Herlina mengingatkan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melaporkannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR