Otomania.com - Dua kali kena tilang akibat nopol Honda HR-V dipalsukan, pemilik: orang lain yang berbuat saya yang kena.
Terjadi kasus salah tilang elektronik pada pemilik mobil, yakni Honda HR-V.
Uniknya, kasus salah tilang ini terjadi karena pemalsuan kendaraan Honda HR-V dengan nopol B 1641 RA.
Yang mana kasus salah tilang tersebut terjadi untuk yang kedua kalinya.
Kejadian bermula pada Selasa 8 Juni 2021, mobil Honda HR-V milik Lies K., tertangkap kamera CCTV.
Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional
Mobil tersebut tertangkap CCTV melanggar aturan lalu lintas, karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kejadian salah tilang ini ia ketahui ketika pemilik mobil menerima surat tilang elektronik,
Surat tilang tersebut dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikirim pada 11 Juni 2021.
Isinya dari surat tilang tersebut, berdasarkan bukti CCTV ETLE pukul 00:55:07 WIB, di kawasan Puskurbuk Selatan, Jln. Gunung Sahari, Jakpus.
Kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR