Otomania.com - Dua kali kena tilang akibat nopol Honda HR-V dipalsukan, pemilik: orang lain yang berbuat saya yang kena.
Terjadi kasus salah tilang elektronik pada pemilik mobil, yakni Honda HR-V.
Uniknya, kasus salah tilang ini terjadi karena pemalsuan kendaraan Honda HR-V dengan nopol B 1641 RA.
Yang mana kasus salah tilang tersebut terjadi untuk yang kedua kalinya.
Kejadian bermula pada Selasa 8 Juni 2021, mobil Honda HR-V milik Lies K., tertangkap kamera CCTV.
Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional
Mobil tersebut tertangkap CCTV melanggar aturan lalu lintas, karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kejadian salah tilang ini ia ketahui ketika pemilik mobil menerima surat tilang elektronik,
Surat tilang tersebut dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikirim pada 11 Juni 2021.
Isinya dari surat tilang tersebut, berdasarkan bukti CCTV ETLE pukul 00:55:07 WIB, di kawasan Puskurbuk Selatan, Jln. Gunung Sahari, Jakpus.
Kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Disebutkan dalam pelanggaran tersebut sama seperti kasus salah tilang pertama, yakni tidak mengenakan sabuk pengaman.
Dalam surat tilang itu, apabila tidak dikonfirmasi sebelum 16 Juni 2021, sesuai Perkap No 5 tahun 2012 tentang Regident pasal 115 ayat (3), kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Bisa saya buktikan bahwa HR-V tersebut terparkir di rumah tidak dipakai dari 7-11 Juni," jelas Billy suami Lies.
Jadi bisa dipastikan Nopol mobil tersebut dipalsukan dan dipakai oleh HR-V lain.
"Artinya sudah 2 kali ketempuhan kena tilang akibat Nopol dipalsukan," kata Billy.
Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Nasional Tahap Satu Diresmikan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan
Pada pelaku Nopol palsu kedua Honda HR-V 1.5 Facelift dengan pajak tertera 03.25.
"Aslinya adalah Honda HR-V 1.5 E CVT 2015 pajak 04.25," ungkap Billy.
Pada sebelumnya, Kamis 31 Desember 2020, kendaraan milik Lies K. dipalsukan dan kena tilang elektronik.
Pengemudi mobil dengan nopol B 1641 RA ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman di wilayah Puskurbuk Selatan, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Tentu saja Lies kaget bukan kepalang, pasalnya, saat kejadian ia merasa tidak melintas daerah tersebut.
Baca Juga: Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas
"Pada foto pada tilang elektronik bukan saya. Dan tidak kenal siapa pengemudinya," papar Lies.
Selain itu, sosok pengemudinya tidak ada yang dikenalnya. Begitu juga banyak perbedaan di unit mobilnya, seperti diterangkan Billy ke petugas kepolisian.
"Di CCTV capture itu terlihat pelaku Nopol Palsu pertama Honda HR-V Prestige 1.8. Tertera pajak 08.24," katanya.
Karena merasa tidak melakukan kesalahan tersebut, pihaknya melapor kepada Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam hal ini bidang Penegakan Hukum.
Setelah melalui proses mendatangi Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan untuk melakukan verifikasi data kendaraan, maka berkas tilang elektronik dicabut.
"Orang lain yang berbuat saya yang kena. Harus datang ke Gakkum untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi data kendaraan," kesalnya.
Billy juga berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap pelaku kasus salah tilang mobil miliknya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR