Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut

Parwata - Rabu, 9 Juni 2021 | 12:00 WIB
Remaja 16 tahun Rafly (kiri) ditilang polisi dalam razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). (WARTA KOTA Live.com/Desy Selviany)
Remaja 16 tahun Rafly (kiri) ditilang polisi dalam razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). (WARTA KOTA Live.com/Desy Selviany)

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu

Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas - Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan

Petugas Kepolisian Polresta Tasikmalaya menertibkan dan mengangkut ratusan motor pelaku balap liar memakai kontainer di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, Jumat (16/4/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Petugas Kepolisian Polresta Tasikmalaya menertibkan dan mengangkut ratusan motor pelaku balap liar memakai kontainer di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, Jumat (16/4/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

3 Poin:

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa