Otomania.com - Bolehkah gunakan biro jasa untuk mengurus STNK? polisi berikan penjelasan begini.
Banyak masyrakat yang menggunakan bantuan biro jasa saat mengurus pembayaran pajak kendaraaan.
Hal tersebut lebih karena waktu yang tidak memungkinkan atau juga malas karena antrean.
Namun, apakah menggunakan bantuan biro jasa yang sudah marak puluhan tahun lalu ini diperbolehkan?
Disampaikan oleh Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, saat ditemui tim beberapa waktu lalu.
Penggunaan jasa orang lain, boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Simak
"Mengunakan biro jasa boleh-boleh saja, namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM. Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.
Kemudian pertanyaan selanjutnya, apakah biro jasa sama seperti calo?
"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak memiliki badan hukum, sementara biro jasa punya legalitas," kata AKBP Ojo Ruslani.
Dan menurut AKBP Ojo Ruslani, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan biro jasa ini.
"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri." jelas AKBP Ojo Ruslani.
"Sebenarnya kalau wajib pajak dan sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai biro jasa apalagi calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah kok," tuturnya.
Meski demikian, AKBP Ojo berharap, warga yang mau membayar pajak tahunan atau lima tahun harus terbiasa tanpa jasa orang lain.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM Mati, Perhatikan
Posted : Kamis, 14 September 2023 | 19:33 WIB| Last updated : Kamis, 14 September 2023 | 19:33 WIB
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR