Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah Perbedaan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Simak

Dok Grid - Kamis, 14 September 2023 | 11:28 WIB
Supaya enggak kebingungan di Samsat, ini perbedaan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan (foto ilustrasi)
Grid.ID/Octa Saputra
Supaya enggak kebingungan di Samsat, ini perbedaan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan (foto ilustrasi)

Otomania.com - Supaya enggak kebingungan di Samsat, ini perbedaan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiap tahunnya.

Terkait hal tersebut, pemilik kendaraan wajib tahu kalau perpanjangan STNK ada dua macam.

Yakni perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Sebelumnya, sobat Otomania.com harus mengetahui kalau STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.

Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).

Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.

Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.

Perbedaan Persyaratan dan Prosedur Pengurusan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Supaya makin paham, berikut penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi;
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
  • KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
  • Surat kuasa, dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Baca Juga: Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa