Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lima Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 20 Mei 2021 | 17:03 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive Thru Samsat
Surya.co.id
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive Thru Samsat

Sebagai informasi, pemilik kendaraan wajib membayar pajak baik periode satu tahunan maupun lima tahunan.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Mumpung Denda Pajak dan Denda Balik Nama Dihapuskan, Catat Nih Batasannya

Tetapi, kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus dbayarkan.

Perhitungan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Antara lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dan dengan beberapa faktor tersebut, kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah pada setiap tahunnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa