Sebagai informasi, pemilik kendaraan wajib membayar pajak baik periode satu tahunan maupun lima tahunan.
Tetapi, kebanyakan orang masih belum bisa mengetahui, berapa besaran pajak yang harus dbayarkan.
Perhitungan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Antara lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dan dengan beberapa faktor tersebut, kemudian membuat kemungkinan besaran pajak dapat berubah pada setiap tahunnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR