Otomania.com - Kayak ketagihan, enam kali ngandang bukannya jera malah jambret tas tetangga.
Seorang pria melakukan aksi kejahatan jalanan yakni jambret tas milik seorang wanita yang merupakan tetangganya sendiri.
Melansir dari TribunJateng.com, pelaku tersebut bernama Wahid alias Tele (37), warga Desa Batursari.
Tele ditangkap petugas Satreskrim Polsek Mranggen karena diduga melakukan aksi Penjambretan terhadap Ida Zuliyati (34).
Baca Juga: Jambret Menyerah Ditabrak Mahasiswi, Sempat Buang Tas Korban dan Nggak Ngaku
"Kami menangkap tersangka tak lama setelah melakukan aksinya," jelas Kapolsek Mranggen Iptu Ahmad Masdar Tohari di dampingi Kanit Reskrim Polsek Mranggen Ipda Adhie saat gelar perkara di Mapolsek Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (29/4/2021).
Tersangka melakukan aksinya yakni jambret tas milik korbannya pada hari Minggu (25/4/2021).
Ketika itu korban hendak pulang ke rumah dari memperbaiki sepeda angin dan membeli ayam potong.
Saat hampir sampai rumah korban, tiba - tiba muncul tersangka dari sisi kiri mendahului dengan motor.
Baca Juga: Jambret Ponsel Menangis Sejadi-jadinya Dihajar Warga, Padahal Didompetnya Ada Jimat Kebal
Kemudian tersangka merebut tas korban yang berada pada setang kiri sepeda hingga korban terjatuh.
"Setelah terjatuh, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan orang, suami korban keluar rumah untuk menolong dan mengetahui identitas pelaku. Tidak lama kemudian korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mranggen," ungkap Tohari.
Polisi mengendus keberadaan tersangka setelah seorang petugas melihatnya di Jalan Raya Dukuh Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Mranggen guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dikira Lagi Ribut Sama Cowok, Ternyata Dua Wanita Boncengan Motor Jadi Korban Jambret
Kanit Reskrim Ipda Adhie menambahkan, dari pemeriksaan, Wahib diketahui sudah sering keluar masuk penjara hingga 6 kali karena melakukan berbagai tindak pidana seperti pencurian Demak dan Semarang.
"Tersangka sebelumnya pernah melakukan tidak kejahatan di berbagai tempat di wilayah Demak dan Semarang sehingga sudah sering keluar masuk penjara," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha Mio J, satu tas berisi uang Rp. 219.000 dan Handphone merek Samsung J1.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata Adhie.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wahid Tidak Kapok 6 Kali Huni Penjara, Kini Ditangkap Lagi Kasus Penjambretan di Mranggen,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR