Otomania.com - Mau aman, berikut tips buat yang ingin beli mobil bekas lewat balai lelang, Siapkan uang cash
Untuk bisa mendapatkan mobil bekas tak hanya dengan cara membelinya langsung dari penjual atau di pasar mobil bekas.
Melainkan juga bisa membeli mobil bekas dengan cara lewat balai lelang.
Jika beruntung, pembeli bisa mendapatkan mobil bekas di balai lelang dengan harga jauh di bawah rata-rata pasaran.
Baca Juga: Daihatsu Feroza Masih Mulus Dilelang di KPNKNL Yogyakarta, Limit Mulai Rp 30 Jutaan
Hanya saja balai lelang ini masih belum begitu dikenal oleh masyarakat.
Sehingga masih banyak yang ragu untuk bisa mengikuti proses lelang mobil yang ditawarkan .
Menurut Ari Andrian, selaku General Manager AUKSI, dengan adanya balai lelang maka masyarakat memperoleh alternatif mobil bekas yang lebih beragam, serta harga yang relatif lebih terjangkau.
Agar dapat mengikuti proses lelang dengan aman, Ari membagikan sejumlah tips yang bisa diterapkan buat yang ingin melakukan pembelian mobil bekas lewat balai lelang.
Baca Juga: Dilelang Negara, Harley-Davidson Softail Breakout Cuma Satu Unit, Ini Info Lengkapnya
"Pertama, pilih lah balai lelang yang terpercaya dan legal," ujar Ari di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dikatakan olehnya, langkah pertama ini sangat penting dan menentukan bahwa proses lelang akan berjalan sesuai dengan prosedur.
Kemudian, disarankan pula untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung untuk unit kendaraan yang akan dilelang.
"Dengan begitu, peserta lelang dapat sekaligus memastikan kondisi kendaraan serta kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut," kata Ari.
Baca Juga: Lelang Honda ADV150 Modif Persebaya Harga Dibuka Rp 9.271.927, Ada Bonus Menarik
Langkah selanjutnya, Ari menyarankan supaya calon peserta lelang menyiapkan anggaran untuk deposit dan pelunasan yang sesuai dengan harga taksiran dari mobil incarannya.
Mengingat mayoritas balai lelang masih belum menerima pembayaran secara kredit saat ini, sehingga peserta lelang harus melakukan pelunasan secara cash.
"Anggaran ini harus sudah disiapkan saat mengikuti proses lelang. Kalau peserta tidak segera melakukan pelunasan dalam waktu tiga hari setelah proses lelang, akan dianggap gugur dan uang deposit akan hangus," tandasnya.
Nah, dengan mengikuti sejumlah cara di atas, maka para peserta lelang dapat mengikuti proses lelang dengan baik.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR