Otofemale.ID - Ada beberapa tempat meski nggak ada larangan tapi jangan parkir di area tersebut.
Setidaknya ada 10 area yang dilarang parkir meski tanpa rambu petunjuk.
Beberapa area yang dilarang parkir meski nggak ada rambu, kalau dilanggar bisa nyusahin banyak orang.
Bahkan nggak menutup kemungkinan, ladies malah jadi nyesal karena parkir ditempat yang seharusnya nggak diperbolehkan.
Lalu mana saja 10 area yang nggak boleh parkir, meski tanpa ada rambu larangan?
Melansir Nissan.co.id, ini daftar 10 area nggak boleh parkir.
1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.(*)
Editor | : | optimization |
KOMENTAR