Lain halnya untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
Baca Juga: Buat Atau Perpanpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Lewat SIM Online, Begini Caranya
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR