Otomania.com - Saat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah kadaluwarsa maka wajib untuk diperpanjang. Jangan bingung, karena proses memperpanjang SIM semakin mudah dengan adanya 200 Satpas SIM online di seluruh Indonesia.
"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se Indonesia. Pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 satpas dan saat ini sudah terlaksana di 200 Satpas se-Indonesia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
SIM online ini maksudnya adalah jaringan Satpas yang tersebar di seluruh Indonesia sudah terhubung satu sama lain. Perpanjangan atau pembuatan SIM bisa dilakukan di semua Satpas yang telah online tanpa harus melihat KTP domisili.
(BACA JUGA: Flashback Motor Sport Suzuki 250 Cc Berknalpot Dua)
"Online untuk registerasi atau disebut registerasi SIM online yaitu cara mendaftar SIM melalui web base yang disiapkan korlantas Polri yaitu www.korlantas.polri.go.id," kata Halim.
Ini, lanjutnya, memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan dimana pun juga.
Caranya cukup mudah, yaitu cukup membuka situs www.korlantas.polri.go.id lalu isi file yang tersedia dan lakukan pembayaran. Setelah semua sudah dilengkapi, pemohon akan mendapatkan nomor registerasi (nomor registerasi digunakan untuk daftar ulang di Satpas).
(Baca Juga: Begini Tahapan yang Harus Dilalui untuk Bikin SIM A dan C)
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR