Otomania.com - Bahaya Abaikan uji KIR Mobil, Tak Hanya Sanksi Tapi Juga Berpontensi Bikin Orang Lain Celaka.
Uji KIR untuk mobil komersial dan penumpang harus dilakukan untuk menjamin kendaraan laik jalan.
Mobil yang dimaksud seperti angkot, pick up, bus, dan juga truk yang kesemuanya itu harus lulus uji KIR atau uji berkala.
Uji berkala kendaraan tersebut dilakukan oleh pemerintah lewat Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Bukan Asal, Ternyata Begini Posisi Pegang Setir Yang Benar, Ada Alasannya : Street Manners
Namun begitu, pada prakteknya masih ada pemilik mobil yang lalai untuk melakukan uji KIR.
Menurut Jusri Pulubuhu, selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Mengabaikan uji KIR mobil dapat membahayakan pengendara lain di jalan.
"Mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan dapat menimbulkan kecelakaan," ujar Jusri saat dihubungi tim, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 3 Hal Yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Salip Truk. Street Manners
Dalam uji KIR sendiri akan ada pemeriksaan di beberapa bagian penting seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang tidak boleh dimodifikasi.
"Peraturan uji KIR itu ada di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1," sebut Jusri.
"Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan," bunyi pasal tersebut.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Baca Juga: Awas Bahaya! Begini Cara Benar Mendahului Kendaraan Besar Saat Sedang Bermotor : Street Manners
Sementara untuk waktu pelaksanaannya dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.
Kemudian untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan setelahnya, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.
Nah, buat yang lalai atau mengabaikan uji KIR, ada sanksinya dan diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin," bunyi pasal tersebut.
Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan adalah dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Jadi, wajib diperhatikan nih bagi pemilik mobil angkutan, harus selalu mematuhi aturan uji KIR.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR