Dalam uji KIR sendiri akan ada pemeriksaan di beberapa bagian penting seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang tidak boleh dimodifikasi.
"Peraturan uji KIR itu ada di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1," sebut Jusri.
"Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan," bunyi pasal tersebut.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Baca Juga: Awas Bahaya! Begini Cara Benar Mendahului Kendaraan Besar Saat Sedang Bermotor : Street Manners
Sementara untuk waktu pelaksanaannya dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.
Kemudian untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan setelahnya, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.
Nah, buat yang lalai atau mengabaikan uji KIR, ada sanksinya dan diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR