Dan jika kembali melanggar, petugas kepolisian akan melakukan penindakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan.
Pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.
Baca Juga: Viral NMAX Diblayer Polisi Sampai Gubrak! Niatnya Mau Hukum Pengendara Dengarkan Knalpot Brong
"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tidak Boleh Merusak Knalpot Bising yang Kena Razia",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR