Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkah Polisi Merusak Knalpot Bising Milik Pengendara Motor Yang Terjaring Razia? Ini Penjelasannya

Parwata - Selasa, 23 Maret 2021 | 17:00 WIB
Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Dan jika kembali melanggar, petugas kepolisian akan melakukan penindakan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kriminologi Universitas Indonesia (UI), mengatakan.

Pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Viral NMAX Diblayer Polisi Sampai Gubrak! Niatnya Mau Hukum Pengendara Dengarkan Knalpot Brong

"Jika mengalami kerugian akibat tindakan perusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tidak Boleh Merusak Knalpot Bising yang Kena Razia",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa