Otomania.com - Berawal Dari Senggolan, Pengemudi Avanza Diteriaki Maling Tewas Dikeroyok Massa, 4 Orang Jadi Tersangka.
Kejadian nahas ini menimpa pengemudi dan penumpang Toyota Avanza setelah jadi sasaran main hakim sendiri.
Pengemudi mobil ini tewas setelah dianiaya oleh massa karena dituduh maling.
Terjadi di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (14/3/2021). Pengemudi Toyota Avanza berinisial RAN (38) dan penumpangnya MS (33) menjadi korban pengeroyokan.
"Peristiwa berawal dari Avanza yang dikemudikan RAN menyenggol motor," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan (16/3/2021).
Pengemudi Avanza sempat turun melihat pengendara motor itu.
Baca Juga: Dua Cewek Boncengan Tanpa Helm dan Masker Sambil Makan, Ditegur Malah Ngacir Terobos Lampu Merah
Namun, tak berapa lama kemudian ia kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan.
Menurut Nasirwan, pengendara motor itu lalu meneriaki pengemudi Avanza tersebut maling.
"Diteriaki maling, pengemudi Avanza itu kabur dan dikejar massa. Sempat kabur beberapa kilometer," kata Nasirwan.
Meski berusaha kabur, namun Avanza itu akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan.
Saat itu, massa yang mengejar lalu mengeroyok RAN dan MS yang sudah tidak berdaya akibat telah mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan.
"Tubuh korban dipukul dan diinjak-injak," kata Nasirwan. Kemudian, tubuh korban dilempar ke selokan sebelum polisi datang.
"Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan luka berat di sekujur tubuh. RAN akhirnya meninggal dunia, sedangkan MS masih dirawat di rumah sakit," kata Nasirwan.
Setelah kejadian, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.
Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR