Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tabrak dan Lempar Mobil Polisi Pakai Batako, Begini Akhir Kisah 2 Pemuda Yang Gagal Balap Liar

Parwata - Rabu, 10 Maret 2021 | 10:00 WIB
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat menunjukkan batu yang dilemparkan tersangka ke arah kaca belakang mobil polisi.
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat menunjukkan batu yang dilemparkan tersangka ke arah kaca belakang mobil polisi.

Otomania.com - Tabrak dan lempar mobil polisi pakai batako, begini akhir 2 pemuda yang gagal balapan liar.

Dua orang pemuda ditangkap oleh petugas karena diduga telah melakukan pengrusakan mobil.

Melansir dari Suryamalang.com, dua pemuda yang  ditangkap tersebut, gagal melakukan balap liar dan diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil patroli polisi.

Berdasar dari informasi yang didapat oleh TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).

Baca Juga: Aksi Balap Liar Kucing-kucingan Dengan Patroli, 7 Motor Dan 2 Mobil Diamankan

Kedua pemuda yang menjadi tersangka pengrusakan mobil tersebut bernama MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu.

Sementara satunya lagi berinisial DY (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta.

"Saat itu kedua tersangka menaiki mobil Honda Brio nopol N 1741 KS. Mobil tersebut telah dimodif sedemikian rupa, di mana mesinnya telah diubah untuk spek balapan," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata

" Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Senin (8/3/2021).

Di saat polisi melakukan kegiatan patroli balapan liar, mobil tersebut tangah memainkan gas secara berulang-ulang (bleyer).

"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu, kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Lagi! Balap Liar di Antasari Jaksel Diciduk Polisi, 32 Motor Diangkut

Namun bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.

Seusai menabrak, mobil melaju ke depan dan langsung mengebut melarikan diri menuju ke rumah salah satu tersangka yang berada tak jauh dari Jalan Soekarno Hatta.

"Karena sakit hati balap liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.

Saat berkeliling di sekitar Jalan Soekarno Hatta, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera sedang melakukan patroli.

"Tersangka inisial MF atas perintah tersangka DY, melemparkan batu batako ke arah mobil patroli, sehingga membuat kaca belakang mobil patroli pecah," tambahnya.

Tidak puas merusak satu mobil polisi, kedua tersangka mencari kembali keberadaan mobil polisi yang berpatroli.

Tak jauh dari lokasi pelemparan pertama, kedua tersangka menemukan kembali satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera melakukan patroli.

"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli. Namun meleset, dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.

Baca Juga: Dor..!!! Awalnya Ledek Polisi, Lima Letusan Tembakan Bikin Pelaku Balap Liar Kocar-kacir

Setelah melakukan pelemparan, para tersangka kabur dan pulang ke rumah masing-masing.

Seusai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Tak butuh lama, pada Minggu (7/3/2021) pagi, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gagal Lakukan Aksi Balap Liar, 2 Pemuda Lempar Batako ke Mobil Patroli Polresta Malang Kota,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Suryamalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa