Otomania.com - Sebanyak 11 orang yang terlibat balap liar di Senayan, Jakarta Pusat berhasil diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Polisi telah mengidentifikasi dan menindak 11 orang yang terlibat dalam aksi balap liar, di mana videonya sempat viral ke media sosial.
Mereka dikenakan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda maksimal Rp 3 juta.
"Kejadian (balap) pada Sabtu (17/9/2020) lalu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB. Mereka dikenakan Pasal 297 UU 22/2009," kata Direktur Lalu Lintas Polda metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/9/2020).
Video yang viral tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini pada 18 September lalu.
Baca Juga: Gercep, Polres Depok Bangun Pos Buat Pantau Balap Lari Liar di Jalan Raya
Lihat postingan ini di Instagram
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku berupa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari seluruh 11 orang pelanggar.
"Kemudian ada juga mobil yang disita karena pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya," lanjut dia.
Sambodo juga menjelaskan, awalnya polisi mengidentifikasi satu video yang menunjukkan adanya dua mobil Honda Brio yang terekam sedang melakukan aksi balap.
Akibat perilaku kedua mobil ini, membuat pegguna jalan lain harus menunggu sekitar 15 menit untuk bisa melintas.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR