Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

11 Pembalap Liar di Senayan Diamankan Polisi, Videonya Viral, Kena Denda Lumayan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 29 September 2020 | 17:50 WIB
Aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat yang viral dan kini 11 orang yang terlibat telah ditindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tangkapan layar Instagram @jakarta.terkini
Aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat yang viral dan kini 11 orang yang terlibat telah ditindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masih Nekat Balap Liar, Jangan Sedih Jika Tertangkap Bakal Bayar Denda Sebesar Ini

Kemudian Senin (21/9/2020), pemilik mobil berwarna kuning putih tersebut datang ke polisi. Ia kemudian mengkonfirmasi atas dugaan tersebut.

"Namun yang pakai mobilnya untuk balapan adalah anaknya, Saudara RN," tambah Sambodo.

Adapun bunyi Pasal 297 UU LLAJ tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Belasan Pebalap Mobil Liar di Senayan, Denda Rp 3 Juta".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa