Baca Juga: Masih Nekat Balap Liar, Jangan Sedih Jika Tertangkap Bakal Bayar Denda Sebesar Ini
Kemudian Senin (21/9/2020), pemilik mobil berwarna kuning putih tersebut datang ke polisi. Ia kemudian mengkonfirmasi atas dugaan tersebut.
"Namun yang pakai mobilnya untuk balapan adalah anaknya, Saudara RN," tambah Sambodo.
Adapun bunyi Pasal 297 UU LLAJ tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Belasan Pebalap Mobil Liar di Senayan, Denda Rp 3 Juta".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR